Jusuf Hamka Belum Nyerah Tagih Utang Pemerintah, Sudah Ngadu ke Prabowo

20 Juni 2024 13:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, belum menyerah menagih utang pemerintah ke PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Rencananya bos jalan tol itu akan menemui pengganti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pengganti Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Jusuf mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hari ini, Kamis (20/6), para pemegang saham mendesak agar perusahaan terus menagih utang pemerintah tersebut.
"Para pemegang saham meminta untuk segera menagih utang ke pemerintah. Disuruh terus menagih kepada pemerintah karena itu hak kita. Saya rencana mau menemui Pak Mahfud dan minta izin menemui Pak Hadi sebagai pengganti Pak Mahfud untuk minta bantuannya," kata Jusuf saat ditemui kumparan di kantornya, Kamis (20/6).
Pertemuan itu dijadwalkan pada pekan ini atau pekan depan. Jusuf mengatakan dirinya sudah menghubungi staf khusus Mahfud MD semalam.
Mengadu ke Prabowo
Jusuf Hamka bilang persoalan piutangnya itu sudah didengar oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia berharap piutang tersebut bisa dibayar di pemerintahan yang baru nanti.
ADVERTISEMENT
Jusuf mengatakan, dirinya menceritakan persoalan utang pemerintah kepada Prabowo pada akhir 2023. Dia menceritakan detail termasuk bagaimana kasus ini sampai dibawa ke ranah hukum.
"Kami tidak dibayar karena dibilang ada afiliasi. Lalu kami buktikan, kami gugat. Dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, MA, PK, kami menang semua, lalu mereka minta damai malah, Kemenkeunya. Terus mereka minta damai ada hitam putih. Tapi mereka ingkari juga," kata Jusuf.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Jusuf bilang angka Rp 78 miliar jauh dari angka negosiasi awal sebesar Rp 400 miliar. Bahkan, angka itu jauh lebih kecil ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 179 miliar.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Prabowo) cukup kaget dan marah. Kok begitu sih. Mudah-mudahan beliau bisa nanti kabinetnya membawa orang-orang yang amanah, yang sayang kepada rakyatnya supaya rakyatnya bisa bekerja. Bukan cuma dikasih makan siang, tapi dikasih kesejahteraan yang benar," tegasnya.
Tolak Pengunduran Diri Istri Denny Sumargo
Jusuf juga mengatakan para pemegang saham tidak mengabulkan pengunduran diri istri Denny Sumargo, Olivia Allan, yang diangkat menjadi Komisaris Independen CMNP pada RUPSLB Kamis (15/6/2023) lalu.
"Dia janji kalau nanti pemerintah enggak bayar sampai RUPS tahun depan, saya mengundurkan diri. Jadi dia mengajukan surat pengunduran diri, tapi pemegang saham yang lain menolak karena ini kan bukan kesalahan Olivia. Kesalahan pejabat-pejabat yang mentang-mentang, bukan Olivia. Jadi Olivia surat pengunduran dirinya ditolak," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sejak akhir 2023 Jusuf Hamka rutin menemui Mahfud MD untuk bicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dijelaskan, Kemenkeu hanya mau membayar utang pokok sebesar Rp 78 milar. Angka itu lebih kecil dari utang yang menurutnya seharusnya dibayar pemerintah.