Jusuf Hamka Minta Maaf Bikin Gaduh soal Diperas Bank Syariah

25 Juli 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengakuan pengusaha Jusuf Hamka soal adanya pemerasan yang dilakukan oknum sindikasi bank syariah swasta, menjadi ramai diperbincangkan. Mulai Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, MUI, hingga OJK turut buka suara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Menyikapi perkembangan persoalan yang terjadi, Jusuf Hamka pun menyatakan permintaan maaf secara pribadi. Dia menegaskan tidak punya niatan menyerang bank syariah secara khusus.
"Benar saya minta maaf dan ini pembicaraan terakhir saya terkait kasus ini. Saya enggak mau bikin gaduh," tegas Jusuf kepada kumparan, Minggu (25/7).
Jusuf menegaskan, dia tidak bermasalah dengan perbankan syariah. Terlebih lagi bila dikaitkan dengan bank syariah pemerintah, dia menegaskan bahwa dirinya juga merupakan nasabah di sana.
Kendati demikian, persoalan yang ia permasalahkan adalah oknum yang bertindak sebagai agency sindikasi bank syariah swasta. Terkait masalah ini, kata Jusuf, biar proses hukum yang menyelesaikan.
"Jadi ya saya minta maaf memang, yang saya maksud oknum pengurus bank sindikasi agency swasta syariah. Dan itu saya pikir biarkan saja kasus ini berproses dihukum, oknum yang memeras mengambil uang saya diproses hukum, nanti kita tonton pengadilan," tutur bos CMNP itu.
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Jadi semua diselesaikan secara hukum oknum nakal. Bank syariahnya baik, sistemnya juga baik, tapi ini oknum memanfaatkan kita bawa ke pengadilan," pungkas Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pemerasan oleh agency sindikasi bank syariah swasta. Ini terjadi saat dirinya berniat melunasi utang perusahaan sebesar Rp 796 miliar lantaran tak sanggup membayar besaran bunga 11 persen.
Permintaan itu baru disetujui asal dirinya membayarkan kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar. Merasa ada upaya pemerasan, Jusuf pun membawa kasus tersebut ke kepolisian.
Jusuf Hamka enggan menyebutkan secara langsung bank yang ia maksudkan. Dia hanya mengatakan bahwa bank tersebut bank swasta syariah dan punya sindikasi di daerah.
Dia hanya memberi petunjuk bahwa persoalan ini terjadi di Jawa Barat, salah satunya pendanaan untuk proyek Tol Cisumdawu. Selain itu, dia juga membenarkan pembangunan lainnya untuk Tol Soreang - Pasir Koja.
ADVERTISEMENT
Apabila merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.
Berdasarkan laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang - Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Di mana laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.
ADVERTISEMENT
Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada manajemen Bank Muamalat. Pihak Bank Muamalat mengaku masih melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait laporan polisi yang disebutkan oleh Jusuf Hamka.