Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka bertemu dengan Mahfud MD di rumah Patra Kuningan No.15, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7). Kader Partai Golkar itu tak kunjung menerima pembayaran utang dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku ingin meminta nasihat dan mengkonfirmasi surat dari Kementerian Keuangan. Namun demikian, Mahfud MD tidak lagi menduduki posisi menteri sehingga tidak berhak berkomentar.
“Saya bilang 'Pak saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini', ini yang saya tanya ke pak Mahfud,” ujar Jusuf Hamka, Sabtu (13/7).
“Dia bilang, ‘saya sudah tidak di kabinet. Saya tidak berhak mengomentari’,” tambahnya.
Jusuf pun meminta pemerintah membayar utang dengan denda 2 persen setiap bulan, sesuai putusan hukum yang telah inkrah sebelumnya. Menurutnya, pemerintah selalu bergerak cepat kalau terkait urusan pengemplang pajak.
ADVERTISEMENT
“Negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara,” katanya.
“Dan ini denda ini berjalan 2 persen setiap bulan, jadi sehingga utangnya yang harusnya lebih kecil akan menjadi lebih besar,” sambung Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menunjuk Hamid Basyaib sebagai pengacara dari firma hukum yang berlokasi di Jakarta Selatan. Mereka juga hendak membuat gugatan kelompok atau class action untuk aset negara yang tidak boleh disita.
Ia menepis utang perusahaannya terkait dengan obrolan bersama presiden terpilih Prabowo Subianto. Jusuf Hamka akan melaporkan isu penundaan bayar utang kepada KPK.
“Iya mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara. Jadi kalau dia berutang, misalnya dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen,” tutur Hamid selaku pengacara Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Dalam surat perjanjian antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menuturkan angka Rp 78 miliar jauh dari angka negosiasi awal sebesar Rp 400 miliar. Bahkan, angka itu jauh lebih kecil ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 179 miliar.
Jusuf bilang persoalan piutangnya itu sudah didengar oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia berharap piutang tersebut bisa dibayar di pemerintahan yang baru nanti.