Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah: 25 Tahun Tak Dibayar, Minta Bantuan Mahfud

9 Juni 2023 7:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jusuf Hamka menagih janji pemerintah untuk melunasi utang kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Total nilai utang yang belum dibayarkan pemerintah sejak 25 tahun lalu ditaksir capai Rp 800 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengusaha jalan tol tersebut mengaku telah mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuiditas. Menteri yang menjabat pada saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu adanya utang pemerintah senilai Rp 800 miliar yang ditagih oleh Jusuf Hamka. Bahkan Sri Mulyani mengatakan belum mempelajari terkait utang-piutang yang dipermasalahkan oleh konglomerat tersebut.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/6).
Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI, Kamis (8/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Jusuf Hamka mengklaim berdasarkan hitunganya, utang yang dibayar pemerintah kepadanya jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun. Perhitungan itu dikalkulasikan berdasarkan jumlah setoran utang setiap bulan ditambah denda 2 persen selama 25 tahun.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujar Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka Akan Ngadu ke Mahfud MD

Jusuf Hamka mengatakan tidak akan menuntut kembali pemerintah karena sudah memenangkan gugatan. Namun, pengusaha tol ini akan meminta pertolongan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar kasus pembayaran utang tersebut selesai.
ADVERTISEMENT
“Pak Yustinus (Stafsus Menkeu) bilang anggaran harus-hati-hati, saya juga rakyatnya, satu. Kedua, saya enggak pernah minta diberi bantuan bansos. Rakyat yang menerima bansos sama rakyat yang bayar pajak itu beda. Yang bangun negeri bukan hanya pemerintah saja, tapi swasta juga,” ujar Jusuf Hamka.

Stafsus Sri Mulyani Sebut Hanya Rp 179,4 Miliar

Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, mengatakan utang pemerintah kepada PT CMNP hanya mencapai Rp 179,4 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2015.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.
ADVERTISEMENT
Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," imbuh Prastowo.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk baik oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
ADVERTISEMENT