Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) baru saja menerima dana pensiun sebagai pejabat negara di era kepemimpinan Joko Widodo. Penyetoran dana pensiun itu dilakukan secara seremonial antara JK dan Dirut PT Taspen Iqbal Latanro di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana dengan Presiden Joko Widodo?
Direktur Operasional PT Taspen Ermanza membeberkan, Jokowi mendapatkan hak dana pensiun yang sama dengan Wakil Presidennya.
"Untuk Presiden dan Wakil presiden, pensiun pokoknya 100 persen dari gaji pokok, sama dengan gaji pokoknya. Jadi pensiun Presiden sama dengan gaji pokoknya," kata kata Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).
Namun karena Jokowi bakal menjabat sebagai Presiden lagi pada periode 2019-2024, maka Jokowi belum akan mendapatkan dana pensiun. Uang pensiun baru akan diberikan pada Jokowi setelah masa jabatannya berakhir di 2024.
"Ngambil (berdasarkan) paling gede (gaji pokok terakhir)," ujarnya.
Sama seperti Jusuf Kalla , Jokowi nantinya juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan yang didapat dari pemotongan gaji pokok tiap bulan selama menjabat. Ditambah lagi tunjangan keluarga.
"Tabungan hari tua itu dipotong dari gaji pokok 3/4 persen, sedangkan untuk pensiun 4,75 persen, JHT (Jaminan Hari Tua) itu dibayarkan setiap periode," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai dana pensiun Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.