Kabar Baik! APBN Kembali Surplus Rp 60,9 T di September 2022

21 Oktober 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat konferensi pers Laporan APBN Tahun 2019 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat konferensi pers Laporan APBN Tahun 2019 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar baik bagi masyarakat hingga pemerintah. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 masih menunjukkan surplus senilai Rp 60,9 triliun atau setara 0,33 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, APBN sudah mencatatkan surplus sebanyak sembilan kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Sampai akhir September 2022, pendapatan negara mencapai Rp 1.974,7 triliun atau tumbuh 45,7 persen secara tahunan (yoy). Tingginya angka pendapatan negara ditopang dari penerimaan pajak Rp 1.310,6 triliun (yoy), kepabeanan dan cukai Rp 232,1 triliun, serta PNBP Rp 431,5 triliun.
"Jadi sisi pendapatan menggambarkan semuanya hijau, positif, hijau, tinggi, yang menggambarkan pemulihan ekonomi yang cukup baik. Ini semuanya menjadi cerita yang positif,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (21/10).
Sementara belanja negara mencapai Rp 1.913,9 triliun atau naik 5,9 persen (yoy). Realisasi belanja negara meliputi belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar Rp 674,4 triliun, non K/L sebesar Rp 686,8 triliun, serta TKD Rp 552,7 triliun. Kemudian untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per September 2022 mencapai Rp 490,7 triliun.
ADVERTISEMENT
"APBN menggambarkan pemulihan ekonomi, menggambarkan APBN mulai sehat dan kemampuan kita untuk mulai menciptakan bantalan terhadap apbn dari gejolak global yang berasal dari harga komoditas inflasi, suku bunga dan penguatan dolar," jelas Menkeu.