Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menebar insentif bagi masyarakat. Setelah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM ) mobil, kali ini pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti.
ADVERTISEMENT
Masyarakat akan dibebaskan PPN saat membeli rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Aturan tersebut berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
“Jadi untuk stimulate orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual, Senin (1/3).
Meski demikian, ada sejumlah kriteria pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
ADVERTISEMENT
“Enggak bisa untuk rumah yang jadinya baru tahun depan,” jelasnya.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang.
Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
“Kenapa kita fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi,” tambahnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: