Kabar Baik, Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Bebas PPN hingga Juni 2024

24 Oktober 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengajuan KPR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengajuan KPR. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin membeli rumah. Pasalnya, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Selasa (24/10).
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung 100 persen oleh pemerintah hingga Juni 2024. Setelah itu, pemerintah hanya menanggung 50 persen PPN.
"Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan. Sesudah bulan juni PPN 50 persen ditanggung pemerintah," tutur Airlangga.
Di sisi lain, untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) pemerintah memberikan bantuan administratif mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan insentif lainnya.
"Bantuan administratif cost-nya termasuk BPHTB dan yang lainnya 13.3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar 4 juta, dan ini sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Presiden Jokowi menyebut pemberian insentif perumahan sebagai imbas dari menguatnya konflik global, krisis iklim, hingga ketatnya kebijakan moneter Amerika Serikat. Beberapa yang mendapatkan dampak bagus dari pembangunan perumahan seperti semen, batu bata, pasir, kaca, hingga keramik.
"Yang kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp 2 miliar. Kemudian perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang administrasi Rp 4 juta," ujar Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.
ADVERTISEMENT
Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya harga jual rumah Rp 166-240 juta untuk 2024. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.