Kabar Baik, BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 31 Desember 2024

12 Juli 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Semula BI menetapkan 30 Juni 2024 sebagai batas relaksasi cicilan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.
Tak hanya itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2024. Tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Perry dalam konferensi pers BI, dikutip Jumat (12/7).
Lebih lanjut, kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3). Foto: Ave Airizaa Gunanto/kumparan
Adapun, BI mencatat transaksi kartu kredit masih meningkat 6,60 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp 35,18 triliun.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Perry mengatakan pertumbuhan kredit tetap tinggi. Kredit tumbuh sebesar 12,15 persen yoy pada Mei 2024 didorong oleh pertumbuhan kredit di sebagian besar sektor ekonomi. Terutama Perdagangan, Industri, dan Jasa Dunia Usaha.
Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit terjaga, didukung oleh peningkatan DPK menjadi sebesar 8,63 persen yoy dan berlanjutnya strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan serta dukungan likuiditas seiring dengan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia.
“Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh kinerja korporasi dan rumah tangga yang baik. Pertumbuhan penjualan dan belanja modal korporasi tetap positif sehingga mendorong kebutuhan pembiayaan modal kerja dan investasi,” ungkapnya.
Ilustrasi kartu kredit dan kartu debit yang terkena carding. Foto: wk1003mike/Shutterstock
Sementara itu, konsumsi rumah tangga tetap kuat, terutama dari kelas menengah dan atas, seiring dengan ekspektasi penghasilan yang meningkat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 14,80 persen yoy, 11,59 persen yoy, dan 10,47 persen yoy pada Mei 2024. Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 14,07 persen yoy, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 6,74 persen yoy.
“Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024 diperkirakan berada pada batas atas kisaran 10-12 persen,” pungkasnya.