Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Kabar Baik! BI Perpanjang Keterlambatan Bayar Kartu Kredit hingga Akhir 2022
24 Mei 2022 17:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2022 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula 30 Juni dan diperpanjang menjadi 31 Desember 2022," kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (24/5).
Hal tersebut dilakukan guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit, serta memperkuat sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Aturan yang berlaku saat ini adalah batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Selanjutnya untuk penurunan nilai denda keterlambatan juga diperpanjang sampai 30 Juni 2022. Nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000
BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,5 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 764,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," pungkasnya.