Kabar Baik! Diskon PPnBM Mobil Berlanjut di 2022

16 Januari 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil All New Honda Brio RS modifikasi di pameran GIIAS 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil All New Honda Brio RS modifikasi di pameran GIIAS 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar baik bagi masyarakat yang akan membeli mobil baru. Sebab, Presiden Jokowi setuju untuk memperpanjang diskon pajak kendaraan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di 2022.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk mobil di bawah Rp 200 juta akan ditanggung pemerintah sepenuhnya hanya sampai kuartal I tahun ini. Kemudian kuartal berikutnya akan dikurangi masing-masing 1 persen.
"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal I diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah. Di kuartal II 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal III 1 persen, dan kuartal IV bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya 3 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/1).
Sementara untuk kendaraan bermotor di atas Rp 200 juta mendapat diskon PPnBM sebesar 7,5 persen di kuartal I. Di kuartal berikutnya pembeli menanggung penuh PPnBM.
"Untuk otomotif antara Rp 200-250 juta tarif PPnBM 15 persen, di kuartal I ditanggung pemerintah 50 persen, sehingga masyarakat membayar 7,5 persen, dan di kuartal II membayar full di 15 persen," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sepanjang 2021 pemerintah memberikan diskon PPnBM 100 persen untuk beberapa kategori kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah melemahnya ekonomi akibat pandemi COVID-19.