Kabar Baik! DP 0 Persen untuk Kendaraan dan KPR Rumah Diperpanjang hingga 2022

19 Oktober 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan DP nol persen untuk setiap pembelian kendaraan bermotor. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang selama satu tahun atau hingga Desember 2022.
ADVERTISEMENT
“Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers RDG BI, Selasa (19/10).
Adapun kebijakan DP nol persen bagi pembelian kendaraan bermotor tersebut sedianya berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang. Namun menurut Perry, kebijakan tersebut dilanjutkan demi mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Perry pun mengimbau agar kebijakan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal namun dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Selain DP nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor, Bank Indonesia juga memperpanjang pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dengan adanya fasilitas ini maka masyarakat berkesempatan membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa membayar uang muka alias DP nol persen.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Perry. Sedianya kebijakan ini juga berakhir pada Desember 2021 mendatang.
Adapun DP nol persen ini bisa diberikan oleh bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Perry menegaskan kebijakan ini juga dilanjutkan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.