Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan bakal turun mulai besok, 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dengan turunnya iuran ini, maka mulai besok, para peserta hanya membayar premi BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif lama yang mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Penurunan ini berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Karena itu, untuk peserta yang sudah membayar iuran April 2020 sesuai dengan Perpres 75/2019 sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 akan dikembalikan sisanya pada tagihan Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, tagihan pada Mei akan berkurang sesuai dengan sisa pengembalian April 2020. Sedangkan untuk iuran yang sudah dibayarkan pada Januari sampai Maret 2020 tak akan diganti kelebihannya.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Kata dia, pada prinsipnya BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.
Iqbal menjelaskan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Dia juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Iqbal juga menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Kata dia, pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden,” ujarnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona