Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kabar Baik! Jokowi Beri THR dan Gaji ke-13 Buat PNS hingga TNI/Polri
14 April 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri cair tahun ini. Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepastian adanya THR dan gaji ke-13 itu tentu menjadi kabar baik para penerima di tengah pandemi COVID-19.
“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi saat konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4).
Jokowi mengatakan kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Tunjangan tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Sementara untuk yang bersumber dari APBD akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!