news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik! Jokowi Beri THR dan Gaji ke-13 Buat PNS hingga TNI/Polri

14 April 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi pada acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (14/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi pada acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (14/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri cair tahun ini. Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepastian adanya THR dan gaji ke-13 itu tentu menjadi kabar baik para penerima di tengah pandemi COVID-19.
“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi saat konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4).
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan sembari menggunakan telefon genggam pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Jokowi mengatakan kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Tunjangan tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Sementara untuk yang bersumber dari APBD akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!