Kabar Baik! Korban PHK Bisa Cairkan JHT dan JKP Sekaligus

5 Maret 2022 8:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga saat ini pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Artinya pencairan JHT bisa dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pekerja yang terkena PHK saat ini juga bisa mendapatkan manfaat JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sekaligus.
“Iya, JHT itu adalah hak berkaitan dengan iuran pekerja dan jika pekerja ingin mengeklaim untuk diambil, itu bisa diambil dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, karena ini (Permenaker Nomor 2 tahun 2022) masih proses (revisi). Sementara jika pekerja terkena PHK, sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, juga bisa melakukan apply untuk mendapatkan JKP,” jelas Chairul kepada kumparan, Jumat (4/3).
Adapun manfaat yang bisa didapat pekerja dari program JKP ini adalah berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Chairul menjelaskan bahwa per 11 Februari 2022 lalu manfaat JKP ini sudah bisa diklaim oleh para pekerja.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada pasal 11 dijelaskan iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.
Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen. Adapun sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.
Sementara untuk JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Serta terdapat denda 2 persen setiap bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran.
“Jadi itu dua hal yang berbeda tapi semuanya demi pekerja. kalau JKP tanpa iuran pekerja. Itu betul-betul dari pemerintah. Sedangkan JHT itu pekerja ada kontribusi, ada iuran,” jelas Chairul.
ADVERTISEMENT