news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik! Menaker Batal Atur JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun

2 Maret 2022 12:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Ribut-ribut soal kebijakan dana JHT hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut. Bahkan dia mengeklaim aturannya lebih dipermudah.
Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga," tutur Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif. Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
"perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," pungkasnya.
Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan kegaduhan selama nyaris sebulan penuh Februari 2022. Beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengatur skema pencairan secara penuh dana JHT baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan ini tetap ditolak meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.
Sementara pada aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.