Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kabar Baik! Menaker Pastikan Bakal Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
22 Februari 2022 5:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).
Ida menjelaskan, setelah Permenaker nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari kalangan pekerja atau buruh.
Atas dasar itu, Jokowi memberikan arahan agar beleid tersebut disederhanakan lagi. Terutama agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Jokowi juga meminta agar tata cara klaim JHT disederhanakan, sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," pungkas Ida Fauziyah.