Kabar Baik! Menaker Pastikan Bakal Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

22 Februari 2022 5:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Kabar baik bagi para pekerja. Aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun bakal direvisi. Ini terjadi setelah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).
Ida menjelaskan, setelah Permenaker nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari kalangan pekerja atau buruh.
Atas dasar itu, Jokowi memberikan arahan agar beleid tersebut disederhanakan lagi. Terutama agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Jokowi juga meminta agar tata cara klaim JHT disederhanakan, sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," pungkas Ida Fauziyah.