Kabar Baik! PLN Tebar Diskon Tarif Listrik hingga 50 Persen, Ini Cara Dapatnya

25 Maret 2021 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menebar diskon tarif listrik untuk kelompok pelanggan tertentu. Program diskon tarif listrik ini merupakan pelaksanaan keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sejak pandemi COVID-19 melanda pada 2020 hingga Maret 2021, PLN telah memberikan insentif bagi pelanggan listrik kelompok tertentu. Mulai dari diskon hingga penggratisan tarif listrik bulanan.
Mulai April 2021 mendatang, skema insentif atau pemberian keringanan bagi pelanggan listrik dari golongan tidak mampu diubah. Yakni berupa pemberian diskon sebesar 50 persen atau setengah dari total tagihan listrik bulanan.
“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak COVID-19. Ini kan perpanjangan, jadi pelaksanaannya tidak susah karena sistemnya sudah ada. Tinggal melanjutkan,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, beberapa waktu lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, memutuskan memberikan keringanan berupa diskon 50 persen dari total tagihan listrik periode April-Juni 2021, dengan nyala maksimal 720 jam. Mereka yang berhak atas diskon ini adalah:
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
1. Pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 450 VA
ADVERTISEMENT
2. Pelanggan listrik golongan bisnis kecil dengan daya 450 VA
3. Pelanggan listrik golongan industri kecil dengan daya 450 VA
Selain itu, ada pula pemberian diskon sebesar 25 persen atau seperempat dari tagihan listrik bulanan. Yang berhak atas keringanan ini adalah pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.
PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Ada pun pelanggan yang memenuhi kriteria di atas, untuk mendapatkan keringanan berupa diskon tarif listrik ini, tak perlu mendaftar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan otomatis dengan langsung memotong tarif listrik pelanggan saat pembayaran.
ADVERTISEMENT
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Demikian juga dengan pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.