Kabar Gembira, Beli Rumah Rp 5 M Dapat Insentif Pajak

3 November 2023 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Mulanya, kebijakan itu hanya berlaku untuk rumah paling mahal Rp 2 miliar, kemudian diperluas menjadi paling mahal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara itu mengatakan, pemberian insentif dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat BI, Jumat (3/11).
"Kita memperluas sampai rumah Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Sri Mulyani menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Ilustrasi membangun rumah. Foto: Shutterstock
"Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun proses implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.