Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembayaran Pokok PBB
11 Juni 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Insentif tersebut berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, keringanan pokok PBB yang diberikan yaitu 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Sementara itu, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024.
"Pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar," ujarnya.
Morris melanjutkan, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.
"Selanjutnya pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta," jelasnya.
Selain dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
"Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil," tutup Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio