Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembayaran Pokok PBB

11 Juni 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Foto: Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Insentif tersebut berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, keringanan pokok PBB yang diberikan yaitu 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Sementara itu, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024.
"Pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar," ujarnya.
Selain memberikan keringanan pembayaran pokok PBB, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Foto: dok. Bapenda
Morris melanjutkan, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.
"Selanjutnya pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta," jelasnya.
Selain dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
"Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil," tutup Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio