Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kasus raibnya uang nasabah Maybank Indonesia, Winda Earl, terus berlanjut. Terbaru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak bisa terlibat untuk menjamin dan mengganti dana Winda.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, LPS hanya bisa menjamin dana nasabah bank yang sudah dicabut izin usahanya.
Sementara di sisi lain, pihak Maybank bakal mengikuti saran kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, untuk mengganti terlebih dahulu uang Winda kendati perkara masih bergulir.
Maybank sudah menyiapkan dana sebesar Rp 22 miliar. Berikut rangkumannya:
LPS Tak Bisa Ganti Dana Tabungan Nasabah Maybank
Sekretaris LPS, Muhammad Yusron, mengatakan tak bisa menjamin atau mengganti dana milik Winda Earl yang hilang. Alasannya, penjaminan simpanan bagi nasabah yang menjadi fungsi LPS, konteksnya adalah hanya bank yang dicabut izin usahanya.
"Jadi bukan dalam konteks untuk kasusnya Mbak Winda Earl, karena Bank Maybank Indonesia-nya kan masih beroperasi," kata Yusron kepada kumparan, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
Ikuti Saran Hotman Paris, Maybank Siapkan Dana Rp 22 Miliar
Maybank sudah menyiapkan uang Rp 22 miliar untuk mengganti uang Winda Earl. Proses penggantian dana Winda Earl itu dilakukan melalui upaya mediasi, yang didukung Departemen Perlindungan Konsumen OJK .
Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, menegaskan Maybank tidak pernah berencana menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh.
"Dalam upaya mediasi ini, kami akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak," ujar Tommy kepada kumparan, Senin (16/11).
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT