Kabar Merger Kian Santer, Benarkah Gojek-Tokopedia Bisa Langgar Monopoli?

17 Februari 2021 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Tokopedia di Tokopedia Care cabang Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Tokopedia di Tokopedia Care cabang Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar soal rencana merger dua unicorn Indonesia, yakni Gojek dan Tokopedia kian santer. Bahkan sumber Bloomberg menyebut, rencana penggabungan dua startup terkemuka itu bisa terwujud Februari ini.
ADVERTISEMENT
Di tengah kabar yang kian santer itu, ada sinyalemen penggabungan dua startup terbesar di Indonesia tersebut, bisa melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai merger Gojek dan Tokopedia tidak akan mengubah struktur pasar atau berpotensi menghasilkan praktik monopoli.
"Itu tidak akan berpengaruh pada peningkatan market share Gojek ataupun Tokopedia karena keduanya bergerak di bidang bisnis yang berbeda. Karena tidak ada pengaruhnya, maka aksi merger itupun tidak akan pengaruh ke konsentrasi pasar dari masing-masing entitas akibat dari merger tersebut," kata Ditha melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2).
Mitra driver Gojek beli kuota internet Paket Swadaya Telkomsel. Foto: Telkomsel
Rencana merger kedua perusahaan yang menaungi lebih dari 12 juta mitra UMKM tersebut makin santer dan diperkirakan akan menciptakan valuasi bisnis mencapai USD 35 miliar-40 miliar atau lebih dari Rp 560 triliun (kurs Rp 14.000) bila melantai di bursa saham.
ADVERTISEMENT
Ditha menuturkan aksi merger baru akan menimbulkan masalah, jika merger itu melibatkan entitas dari bidang bisnis yang sama. Misalnya Gojek dengan Grab atau Tokopedia dengan Shopee. Jika hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan akan memicu konsentrasi pasar.
"Mereka pun akan memiliki market power yang besar sehingga bisa seenaknya memainkan harga. Dampaknya adalah bisa merugikan konsumen," ujar Ditha.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
Merger menurutnya juga tidak menghasilkan integrasi vertikal atau monopoli vertikal. Karena model bisnis Gojek dan Tokopedia adalah ekosistem terbuka, yang justru strateginya adalah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk kerja sama dengan banyak pihak guna mencapai skala usaha yang menguntungkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, mengatakan bahwa rencana merger tersebut sampai saat ini secara resmi belum masuk ke KPPU. Meski begitu, Deswin mengungkapkan apabila Gojek dan Tokopedia jadi merger, KPPU sudah menyiapkan langkah pengawasan atau penilaian yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
“Nanti dalam konteks kalau merger Gojek dan Tokopedia terjadi, teman-teman akan menilai pada pasar mana yang terdampak. Ada pasar mana transaksi tersebut akan berdampak, apa epayment atau apa pun. Jadi di situ akan dicek mana pasar yang saling terkait,” kata Deswin saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/2).