Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kabar Terbaru Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Diteken Jokowi
27 April 2022 4:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan detail pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya. Kebijakan arahan Presiden Jokowi ini akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus percepatan realisasi penyaluran minyak goreng curah.
Bukan CPO yang Dilarang Ekspor, Tapi RBD Olein
Airlangga menyebutkan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO , melainkan hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39," ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4).
Berlaku hingga Minyak Goreng Curah Menyentuh Harga Rp 14.000/L
ADVERTISEMENT
Airlangga tidak menyebut periode pelarangan ekspor RBD palm olein berakhir secara spesifik. Kata dia, kebijakan ini akan dicabut hingga harga minyak goreng curah di pasar turun menjadi Rp 14 ribu per liter.
Sebenarnya, harga minyak goreng curah sudah ditetapkan pemerintah belum lama ini dengan harga Rp 14 ribu per liter dengan selisih harganya disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, di pasaran, harganya melonjak. Sementara harga minyak goreng premium dan kemasan dilempar ke pasaran yang kini menyentuh di kisaran Rp 25 ribu per liter.
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng curah di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14 ribu per liter dan merata di seluruh Indonesia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pelanggar
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Adapun proses pengawasan akan diserahkan kepada Bea Cukai dan Satgas Pangan.
Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus, bahkan terus berjalan ketika libur Idul Fitri, agar tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, jadi dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai," jelasnya.
Dia menegaskan, penindakan secara tegas akan dilakukan berdasarkan evaluasi secara berkala melalui semacam regulatory sandbox, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
"Seluruh pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan akan diatur oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO) yang akan diterbitkan per hari ini.
Distribusi Minyak Goreng Curah Arahan Jokowi
Airlangga berkata, ada dua arahan Presiden Jokowi untuk distribusi minyak goreng curah Rp 14.000 per liter setelah kebijakan ini berlaku. Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kemudian, lanjut dia, penugasan Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar tradisional, khususnya hasil dari perusahaan sawit yang tidak memiliki jaringan distribusi lokal karena fokus kepada ekspor.