Kumparan Logo

Kabar Terbaru soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal yang Dicaplok Mafia Tanah

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dino Patti Djalal. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dino Patti Djalal. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan

Mantan Duta Besar Indonesia utuk AS, Dino Patti Djalal, menyatakan keluarganya telah menjadi korban mafia tanah.

Ia menyebut ibunya telah menjadi korban mafia tanah lantaran sertifikat rumah tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain. Padahal menurut Dino, ibunya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.

Tak lama atas pernyataan Dino di sosial media itu, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan konferensi pers.

Berikut kumparan rangkum kabar terbaru soal rumah ibunda Dino Patti Djalal yang dicaplok mafia tanah:

Menteri ATR Blokir Sertifikat Rumah Ibu Dini Patti Djalal

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memastikan saat ini telah memblokir sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal. Pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai atau terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian.

“Aset diblokir sekarang, enggak bisa dilakukan apa pun atas aset tersebut,” ujar Sofyan saat konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).

Dia melanjutkan, sertifikat rumah itu saat ini sudah atas nama pihak pembeli, yakni Fredy Kusnadi. Namun Sofyan memastikan, sertifikat itu tak bisa dialihkan dan digunakan.

“Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN,” jelasnya.

Tak Ada Masalah Administrasi

Sofyan mengatakan, dari sisi hukum administrasi pertanahan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama juga dinilai lengkap.

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada Akta Jual Beli (AJB), kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli," kata Sofyan.

Sofyan Djalil Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dia melanjutkan, BPN baru mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan pembeli ternyata palsu. Sehingga, lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika AJB tersebut ternyata diterima kepada bukan orang yang berhak.

"Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa AJB itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya.

“Jadi masalahnya, memang penjahat tadi kalau pun benar menggunakan, memalsukan KTP, ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama, bukan KTP elektronik. Jadi itu, sehingga BPN kok bisa mengalihkan? Karena menurut persyaratan BPN lengkap," kata Sofyan.

Usut Keterlibatan PPAT

Sofyan Djalil juga akan memeriksa keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal.

Sofyan mengatakan, jika nantinya PPAT terbukti terlibat dan lalai dalam proses transaksi tanah yang terjadi, maka akan diambil tindakan pendisiplinan.

"PPAT yang terlibat akan diinvestigasi, kalau tidak hati-hati akan ambil tindakan hukum disiplin ke PPAT tersebut," kata dia.

kumparan post embed

Bahkan menurut Sofyan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang PPAT itu terbukti merupakan bagian dari mafia tanah. Ia pun tak segan memecat PPAT tersebut.

Dorong Sertifikat Tanah Elektronik

Dia juga mengatakan, sertifikat tanah yang berbentuk kertas memang rentan terhadap penipuan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain.

“Maka kenapa kami mau coba sertifikat elektronik, supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman, dan efisien. Tidak perlu lagi orang berkeliling ke satu kantor ke lainnya,” katanya.

Menurut Sofyan, mafia tanah masih ada hingga saat ini. Ia pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Ia melanjutkan, sebelum memberikan sertifikat tanah, masyarakat harus terlebih dahulu meneliti dan mengenali orang yang dititipkan. Jangan pernah memberikan sertifikat kepada orang yang baru dikenal.