Kabel Buatan Indonesia Bebas Bea Masuk ke Ukraina, Mendag Dorong Ekspor

17 Mei 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabel Serat Optik Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kabel Serat Optik Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa produk kabel (wires) buatan Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Pemerintah Ukraina. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor mereka ke Ukraina.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (17/5).
Lutfi merinci, saat ini Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara, kecuali bagi Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3 persen.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Ismar Patrizki/ANTARA FOTO
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan terbebasnya Indonesia dari BMTP, dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan bijak dan maksimal.
ADVERTISEMENT
“Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina. Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” kata Wisnu.
Adapun ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir atau pada periode 2018—2020 tercatat sangat kecil, sebesar USD 206 saja. Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai USD 776,43 juta.
Wisnu berharap, eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat terbuka lebar. Jika dimanfaatkan secara optimal, ekspor Indonesia ke pasar nontradisional, khususnya ke Ukraina, dapat semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Otoritas Ukraina sempat melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengeklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015—2020.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan pemerintah Indonesia pun terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Otoritas penyelidikan Ukraina juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard kabel tersebut.
“Pemerintah Indonesia terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas Ukraina. Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif. Tujuannya agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di Ukraina,” terang Pradnyawati.
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir (2016—2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik.
ADVERTISEMENT
Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51 persen. Nilai ekspor produk tersebut pada 2016 tercatat sebesar USD 2,59 juta dan meningkat menjadi USD 4,37 juta pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai USD 9,08 juta. Adapun pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.