Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kabulkan Gugatan, PTUN Batalkan Penyitaan Aset Kaharudin Ongko oleh Satgas BLBI
4 November 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Kaharudin Ongko terhadap aset yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut sebelumnya dimasukkan oleh Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko yang keberatan aset bapaknya disita senilai Rp 216 miliar. Gugatan dilayakan ke PTUN Jakarta pada 7 Juni 2022.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian putusan PTUN Jakarta, Jumat (4/11).
Gugatan yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah Satgas BLBI harus mencabut penyitaan aset Kaharudin Ongko, yakni:
Sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan
ADVERTISEMENT
Sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya;
Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-04/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00553 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-03/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00554 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta Vberdasarkan mandat dari Tergugat II; dan
ADVERTISEMENT
Tindakan pelaksanaan penilaian terhadap Aset Penggugat berdasarkan Surat Nomor: S-255/KSB/2022 tertanggal 30 Maret 2022perihal Permintaan pembukaan Akses Masuk Dalam Rangka Penilaian.
PTUN juga meminta Satgas BLBI untuk untuk mencabut:
2. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan
ADVERTISEMENT
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.300,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Adapun gugatan Irjanto yang ditolak PTUN Jakarta adalah Satgas BLBI ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216.126.084.000,- (dua ratus enam belas miliar seratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu Rupiah) dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan seperti yang sebelumnya dilayangkan Irjanto Ongko.
ADVERTISEMENT
Live Update