Kabupaten Badung, Bali Protes Tak Diizinkan Pungut Pajak Hotel dan Restoran

27 Februari 2020 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, keberatan atas kebijakan pemerintah pusat yang tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan di 10 destinasi wisata karena imbas virus corona. Pemerintah memberi kompensasi Rp 3,3 triliun atas kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Merespons kebijakan itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, I Made Sutama, menilai kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan pajak yang diterima Badung per enam bulan itu.
"Bagi saya, bagi Pemda Badung, dirugikan sebenarnya karena kebijakan ini, kalau memang begini," kata dia kepada wartawan di Badung, Kamis (27/2).
Dia mengatakan, realisasi PHR Kabupaten Badung tahun 2019 senilai Rp 3,3 triliun. Bila selama enam bulan tak dipungut, potensi kerugian Badung mencapai Rp 1,6 triliun.
"Yang jelas dengan tidak mengambil PHR, Badung sudah kehilangan Rp 1,6 triliun. Perkiraan dari realisasi tahun 2019 itu Rp 3,3 triliun dibagi dua, asumsi saja," imbuh Sutama.
Sutama mengatakan, Badung sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PHR. PHR menyumbang 88 persen PAD Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
"Kita, Badung, ini kan mendapatkan DAU sangat kecil karena sumber pendapatan kita dari PHR itu 88 persen. Inilah yang berat, dan satu sisi juga Bali mendistribusikan PHR ke beberapa kabupaten lain di Bali," imbuh dia.
Sutama ingin pemerintah pusat menjelaskan skema kompensasi tersebut.
"Kami masih menunggu kayak apa sih sebenarnya insentif yang diberikan yang Rp 3,3 triliun. Anggap kalau Rp 3,3 triliun itu diberikan kepada 10 destinasi wisata yang ada di Indonesia. Kalau dibagi rata dibagikan ada Rp 330 miliar, umpamanya, lalu di Bali lagi ada 9 kabupaten dan kota. Bagaimana lagi cara membaginya?" tanya Sutama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Polirik Nusa Dua Convention Center, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah mendengarkan keberatan Sutama dari Gubernur Bali Wayan Koster. Dia menyatakan, dirinya akan memfasilitasi Gubernur Koster untuk bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Barusan kami bicarakan juga dengan Pak Gubernur. Pak Gubernur nanti akan ke Jakarta mau ketemu Menteri Keuangan karena ada beberapa daerah yang belum dimasukin mengenai masalah hotel dan restoran yang tidak boleh ditarik oleh Pemda dan dikompensasi Pemda oleh pemerintah," kata Tito usai acara Rapat Koordinasi Bidang Polirik dan Keamanan dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Pilkada Serentak Tahun 2020 di Nusa Dua Convention Center, Bali Kamis (27/2).
Tito mengatakan, kebijakan pungutan PHR ini baru sebatas komitmen, belum dilaksanakan. Dia menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pariwisata Wishnutama segera memberikan penjelasan skema pungutan dan kompensasi ini.
"Mekanismenya bagaimana, supaya jelas, jangan nanti enggak boleh narik dari hotel dan restoran terus subsidi kompensasi pemerintah terlambat atau kurang cukup. Enggak cukup, padahal Badung terutama sangat mengandalkan dari pajak pariwisata. Hotel, restoran PAD-nya mereka. Kalau seandainya itu terlambat, otomatis program yang sudah direncanakan enggak bisa tereksekusi karena enggak ada anggarannya," kata Tito.
ADVERTISEMENT
Tito mengaku akan menampung aspirasi dari kepala daerah yang keberatan akan kebijakan ini. Keberatan akan diteruskan kepada Sri Mulyani dan Wishnutama. Menurut Tito, angka Rp 3,3 triliun itu juga masih bersifat fleksibel.
"Sehingga kami tetap mendorong, menampung suara aspirasi dari pemerintah daerah karena Kemendagri kan pembina pemerintah daerah, kami membawa suara pemerintah daerah," imbuhnya.
Nanti kita dengar suara dari Pemda. Tergantung data tiap kabupaten. Beliau akan berkoordinasi dengan bupati dan melihat kalau angkanya lepas tinggal eksekusinya, transfernya, secepat mungkin. Kalau enggak pas beliau punya angka sendiri. ini masih angka pendapat saya, masih terbuka untuk dibicarakan," kata dia.