Kadin: Arbitrase Rugikan Dua Pihak

21 Februari 2017 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
CEO Freeport Richard Aderkson dan Chappy Hakim. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polemik antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia belum menemukan jalan keluar. Pemerintah berkukuh meminta Freeport Indonesia untuk mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan izin ekspor. Sementara Freeport Indonesia ngotot ingin tetap memakai KK. Kalau pun mengubah menjadi IUPK, harus ada kepastian soal investasi dan pajak. Atas hal itu, keduanya saling gugat ke arbitrase, meskipun masih sebatas ancaman.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, dengan adanya arbitrase justru akan berdampak dan merugikan kedua belah pihak, baik itu Indonesia maupun Freeport sendiri
"Kita harus fair juga lah, saya sudah sampaikan kepada pemerintah cari solusinya, ‎Arbitrase itu akan merugikan kedua belah pihak dan kita juga," ujar Rosan di Gedung Mar'ie Muhammad, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurutnya, pasti ada solusi yang bisa didapatkan pemerintah dan Freeport, kedua belah pihak harus duduk bersama menentukan arah yang akan diambil secepatnya, sebab arbitrase nantinya akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Ini kan persoalan bisnis pasti ada solusinya, ini kan bukan persoalan satu hidup satu mati, kalau arbitrase itu biaya tidak sedikit dan memakan waktu, tenaga, pikiran dan tidak ada garansi siapa menang siapa kalah, tidak ada yang tahu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai Freeport yang belum membangun smelter hingga saat ini, pemerintah pun diminta tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
"Intinya apa dalam bentuk denda, pemutusan kontrak, kan ada itu dalam kontrak," tutupnya.