Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kadin Bantah Kemnaker, Sebut THR untuk Driver Ojol Tak Tepat
20 Maret 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin ) membantah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) yang menyebut mitra driver ojek online (ojol) berhak atas Tunjangan Hari Raya. Kemnaker bilang, pemberian THR itu bentuk, besaran, dan mekanismenya disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
ADVERTISEMENT
Kemnaker menyatakan, driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Muhammad Hanif Dhakiri dalam rilis resmi, dikutip Rabu (20/3).
Kadin memandang, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
"Kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," kata Hanif.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dia menegaskan Kadin tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol, terutama menyambut hari raya Idul Fitri. Kadin meminta perusahaan tetap memberikan insentif tambahan bagi driver ojol yang tetap bekerja di periode libur Lebaran.
"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme THR untuk mitra driver ojol disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.
Indah sebelumnya mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
Sementara, salah satu aplikasi ojol, Grab Indonesia sudah memberikan pernyataan soal pemberian THR kepada para mitra driver mereka. Grab Indonesia memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhan hariannya," ujar Tirza melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
"Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," pungkasnya.