Kumparan Logo

Kadin Dukung Percepatan Larangan Ekspor Nikel

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengolahan nikel jadi feronikel di Antam, Kendari. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengolahan nikel jadi feronikel di Antam, Kendari. Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah tentang percepatan larangan ekspor bijih nikel mulai Oktober tahun ini. Berdasarkan aturan, seharusnya rencana pelarangan ekspor nikel baru berlaku pada tahun 2022.

Tujuan pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan eskpor bijih nikel adalah untuk meningkatkan pengolahan atau hilirisasi dalam negeri, sehingga memiliki nilai tambah serta harga yang lebih baik dibanding komoditas mentah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menyatakan, keputusan pemerintah sudah tepat. Apalagi saat ini pemerintah tengah melakukan pengembangan mobil listrik di mana bijih nikel sebagai salah satu bahan bakunya.

"Ya mengarahnya musti ke situ (pelarangan ekspor bijih nikel). Ya pasti ada perusahaan atau BUMN yang berteriak (keberatan). Tapi memang harus menuju ke situ," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Menurut pria kelahiran Jakarta 50 tahun silam itu, saat ini pemerintah memang harus mulai menyiapkan road map serta kajian menyeluruh terkait kesiapan-kesiapan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Untuk itu, salah satu kesiapan yang harus dilakukan yaitu membuat keputusan-keputusan yang dapat mengembangkan pelaksanaan keberadaan mobil listrik.

"Pelan-pelan harus menuju kendaraan berbasis electric car. Saya rasa itu hard natural bisnis yang harus dilalui," tegasnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah mengizinkan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen sampai 2022. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) melarang ekspor mineral mentah. Hanya mineral yang telah diolah dan dimurnikan yang boleh dieskpor.