Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kadin Indonesia Akan Pecat Anggota yang Terlibat Munaslub Ilegal
17 September 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi pemeriksaan Munaslub yang di gelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari himpungan pengusaha.
Hasil investigasi tersebut menembukan bukti-bukti dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9).
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub, Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
“Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung," Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Itu pun menurut Dhaniswara hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. Sementara itu ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.
Berdasarkan temuan pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran
Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.
Sebagai informasi tambahan, Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.
Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.