Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kadin Indonesia Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
29 November 2024 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Indonesia Arsjad Rasjid mendesak pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan itu seharusnya dimulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Arsjad mengatakan, PPN 12 persen dicetuskan saat kondisi perekonomian yang berbeda, sebab undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kebijakan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.
"Kami sudah mengutarakan bahwa memang PPN ini 12 persen itu sudah diatur UU, sudah diputuskan. PPN 12 persen itu juga diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda, keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali," jelasnya saat konferensi pers Rapimnas Kadin Indonesia 2024, Jumat (29/11).
Dengan demikian, dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang beserta segala dinamika global yang menyertainya.
"Sekarang dengan keadaan kondisi ekonomi dunia global, geopolitik, dan keadaan sekarang itu apa yang terjadi di luar negeri, Amerika Serikat, pun yang namanya the buying power itu sudah menurun," tutur Arsjad.
ADVERTISEMENT
Arsjad pun menegaskan sikap Kadin Indonesia terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen itu sudah seharusnya diundur. Dia menilai, kebijakan ini akan sangat berdampak pada dunia usaha hingga masyarakat umum.
"Dengan keadaan situasi kondisi yang ada, kami menyarankan kepada pemerintah untuk menunda kebijakan PPN 12 persen, karena PPN itu langsung kepada konsumen, langsung pada berkaitan pada dunia usaha dan masyarakat," tegas dia.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Nurdin menegaskan Gapensi tidak hanya ingin kenaikan PPN 1 persen ditunda, namun sebaiknya dibatalkan.
"Kami menolak. Peraturan pemerintah memang harus dilaksanakan, tapi penerapannya harus dipertimbangkan. Kami juga memahami kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN merupakan bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun pelaksanaan harus pertimbangkan kondisi ekonomi saat ini," tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Andi memaklumi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa menembus 8 persen. Hanya saja, dia memastikan kenaikan PPN bisa berpengaruh pada penurunan daya beli masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN langsung memengaruhi biaya material dan jasa konstruksi yang pada akhirnya meningkatkan biaya keseluruhan proyek. Ini akan menjadikan pelaku usaha terutama UMKM, mereka seringkali beroperasi dengan margin yang sangat tipis," pungkasnya.