Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Kadin Indonesia Harap UMP 2025 Seimbang Antara Keinginan Pengusaha dan Buruh
29 November 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Indonesia, Arsjad Rasjid, berharap keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan segera ditetapkan pemerintah seimbang antara keinginan buruh dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Arsjad mengatakan, keputusan naik atau tidaknya UMP tahun depan harus menyesuaikan kondisi dunia usaha, yang saat ini beberapa sektor sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
"Saya mengatakan bahwa penting untuk mengerti apa yang dibutuhkan oleh pekerja atau buruh. Tapi di sisi yang lain juga harus mengerti posisi dari perusahaan, enggak setiap sektor itu sekarang baik-baik saja," tegasnya saat konferensi pers Rapimnas Kadin Indonesia 2024, Jumat (29/11).
Arsjad mencontohkan industri tekstil salah satu sektor yang sedang terguncang. Hal ini menyusul banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tekstil, seperti Sritex.
Dia menilai, industri tekstil dan industri lain yang bersifat padat karya memang sedang dalam kondisi mengkhawatirkan, sehingga dia berharap keputusan UMP sesuai dengan titik equilibrium atau keseimbangan, serta adil secara sektoral.
"Di sinilah pentingnya membangun kepercayaan di antara pekerja buruh dengan perusahaan, karena memang di titik yang sangat harus kita cari equilibrium yang pas," kata Arsjad.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga memastikan anggota Kadin Indonesia yang masuk dalam Dewan Pengupahan Nasional juga secara intens berdiskusi bersama pihak pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar UMP tahun 2025 bisa naik 8-10 persen, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja.
"Teman-teman kita dari Kadin yang ada di dewan pengupahan juga sekarang berdiskusi dengan pekerja atau buruh. Kenapa? Tadi mencari titik yang namanya penting untuk equilibrium bisa diterima oleh semuanya," pungkas Arsjad.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan rumusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diselesaikan di akhir bulan November ini.
Progres mengenai rumusan ini juga disebut sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sudah mendapat arahan mengenai peraturan UMP tahun depan.
ADVERTISEMENT
Adapun sejatinya, target penumuman UMP maksimal pada 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kot (UMK) paling lambat diumumkan 30 November 2024.
“Kemarin saya sudah ketemu pak presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau, saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli ketika ditemui di Hotel Bidakara pada Selasa (26/11).
Walau begitu, Ia bilang finalisasi dari peraturan mengenai UMP tersebut masih menunggu waktu bertemu lagi dengan Prabowo untuk memfinalisasi aturan.
“Tapi tentu finalisasinya masih menunggu ya, jadi berikan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Prabowo) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir,” kata dia.