Kadin Indonesia Investigasi Munaslub Ilegal, Ini Bukti Temuannya

17 September 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers hasil Investigasi mengenai Munaslub Ilegal oleh Kadin Indonesia, Selasa (17/9/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers hasil Investigasi mengenai Munaslub Ilegal oleh Kadin Indonesia, Selasa (17/9/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadin Indonesia telah melakukan investigasi terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal. Dari investigasi tersebut ditemukan beberapa temuan seperti syarat Munaslub yang tidak terpenuhi sampai Kadin Provinsi yang menolak Munaslub.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menilai Munaslub ilegal. Hamdan bilang Munaslub tidak sah karena tidak memenuhi tiga syarat yang ada dalam AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 Ayat 1 yang mensyaratkan tiga hal. Pertama adalah pelanggaran AD/ART, lalu penyelewengan keuangan dan yang ketiga adalah Kadin tidak berfungsi.
“Pertama pelanggaran prinsip atas AD, kedua penyelewengan keuangan dan ketiga Kadin tidak berfungsi. Dari alasan ini tidak ada satupun alasan yang terpenuhi. Semua normal-normal saja, tidak ada masalah apapun yang menjadi alasan melaksanakan Munaslub,” kata Hamdan pada Konferensi Pers Kadin Indonesia di JS Luwangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Hamdan juga menilai Munaslub ilegal karena Munaslub disetujui kurang dari 50 + 1 Pengurus Kadin Provinsi. Dalam konferensi pers, Hamdan juga menunjukan terdapat 21 Pengurus Kadin Provinsi yang tidak menyetujui Munaslub. Angka tersebut mengartikan lebih dari 50 persen Pengurus Kadin Provinsi justru menolak Munaslub.
ADVERTISEMENT
“Ada 21 PengProv yang diwakili oleh ketua umum masing-masing yang menolak Munaslub. Sementara jumlah Pengprov yang berhak melaksanakan Munaslub harus dihitung berdasarkan yang hadir Munas yang lalu, yaitu 35. Dari penolakan 21 PengProv tidak memenuhi syarat untuk memenuhi lebih dari 50 persen,” lanjut Hamdan.
Maka dari itu, Hamdan menilai sampai saat ini Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah adalah Arsjad Rasjid. Hamdan juga menyebut pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mempertahankan kepengurusan.
“Selaku pengurus yang sah akan mengambil segala langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan,” pungkasnya.