Kadin Minta Pengusaha yang Sudah Kenakan PPN 12% Kembalikan Lebihan ke Pembeli

5 Januari 2025 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (11/4/2024) Foto: Ave Airiza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (11/4/2024) Foto: Ave Airiza/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait PPN 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Arsjad menilai kebijakan itu menunjukkan pemerintah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah," kata Arsjad melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (5/1).
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, memastikan para pengusaha siap mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen. Ia juga mengapresiasi pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.
ADVERTISEMENT
"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024," ujar Suryadi.
Suryadi menyampaikan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Suryadi menegaskan pengusaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
"Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Suryadi.
ADVERTISEMENT