Kadin Sebut PP 51/2023 tentang Pengupahan Berikan Kepastian Investor

7 Desember 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai satu langkah maju dari pemerintah yang akan berdampak pada iklim investasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani, mengatakan beleid tersebut dapat menjadi kepastian bagi investor untuk menanamkan modal di dalam negeri.
Hal ini dikarenakan menurut Shinta, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha adalah formulasi kenaikan UMP. Ini kemudian berdampak pada iklim investasi.
“Salah satu yang menjadi kendala dari dulu itu adalah formula dari segi kenaikan UMP. Karena tanpa kepastian formula kita juga sebagai investor tidak ada kepastian bagaimana kenaikan setiap tahunnya,” kata Shinta dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Kamis (7/15).
Terlebih Shinta bilang, formulasi kenaikan UMP ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Sehingga investor juga dapat melihat dan memilih di daerah mana akan menggelontorkan dana.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamis (7/15/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
“Nah bagaimana di dalam formula tersebut itu menyatakan bahwa tergantung daripada kondisi daerah masing-masing. Jadi faktornya adalah pertumbuhan ekonomi, ada faktor inflasi dan faktor koefisien yang hubungannya dengan kondisi ketenagakerjaan,” tambah Shinta.
Shinta memandang, ketika investor tidak lagi ragu untuk menanamkan modal, permasalahan lapangan kerja seharusnya tidak lagi menjadi masalah yang perlu di soroti.
“Menciptakan lapangan kerja itu sebenarnya utamanya kan tujuannya itu. Dari segi penciptaan lapangan kerja itu kan itu yang paling penting mempunyai kepastian dari segi berusaha,” imbuhnya.
Bahkan “kepastian” ini, kata Shinta, yang membuat pihaknya mendukung perombakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Maka, Shinta bilang, kehadiran PP 51/2023 perlu disyukuri.
“Oleh karenanya kami mengapresiasi pada waktu pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang maupun ada PP nya pada waktu itu, untuk menegaskan bagaimana formula yang ada dari segi kenaikan UMP, dari segi pengupahan,” tutup Shinta.
ADVERTISEMENT