Kadin Tanggapi Cukai Rokok Naik: Berat, Industri Padat Karya Butuh Bantuan

4 November 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto:  B20 Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: B20 Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menanggapi soal keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
Arsjad mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memberatkan industri rokok yang bersifat padat karya atau mempekerjakan banyak orang. Dengan begitu, dia meminta pemerintah memberikan bantuan tambahan kepada pengusaha.
Dia menjelaskan, banyak orang bergantung kepada pekerjaan di industri padat karya seperti rokok, sehingga tantangan industri rokok sudah cukup berat, belum lagi ditambah kenaikan tarif cukai rokok.
"Nah untuk harapannya adalah bagaimana bisa diberikan bantuan, untuk padat karya khususnya. Tapi bukan hanya industri rokok saja ya, tapi juga padat karya lain," tuturnya.
Selain itu, Arsjad menambahkan jika kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen dalam dua tahun mendatang juga akan berpengaruh kepada tren penjualan perusahaan rokok.
Hal ini juga ditambah kecenderungan masyarakat untuk menabung di tengah ancaman resesi ekonomi global di tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah ada terjadi (pengurangan), sangat berat, karena ini semua orang juga kan kita ingin menabung dengan keadaan ini, sehingga pasti terjadi, makanya perlu dibantu," pungkasnya.
Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Dia menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai tembakau. Keputusan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
"Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT