Kadin Yakin UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi RI

6 Oktober 2020 9:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KADIN Rosan P. Roeslani (kedua kiri) di Jakarta, Selasa (5/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KADIN Rosan P. Roeslani (kedua kiri) di Jakarta, Selasa (5/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalangan dunia usaha menyambut baik Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada awal pekan ini. Mereka berharap beleid sapu jagat itu bisa memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,” ujar Rosan kepada kumparan, Selasa (6/10).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pandemi COVID-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu.
ADVERTISEMENT
Rosan menuturkan, UU Cipta Kerja mampu mengakomodir hal tersebut. Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.
“Kejadian pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” jelasnya.
Menurut dia, pemulihan ekonomi bisa dilakukan dengan mendorong investasi kembali tumbuh di hingga 7 persen dan konsumsi rumah tangga naik ke 5,6 persen.
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen,” kata Rosan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rosan menilai pengesahan UU Cipta Kerja juga dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Diharapkan sektor UMKM mampu menyumbang 65 persen terhadap PDB dan koperasi 5,5 persen dari PDB.
“Apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk. Sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional,” tambahnya.