Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kaesang Klarifikasi soal Produk Snack di Paket Makanan Garuda
17 Januari 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan tertulis perusahaan yang didirikan Kaesang yakni GK Hebat, dijelaskan pihaknya baru menjalin kerja sama dengan produsen TRICKS yakni PT Jaya Swarasa Agung Tbk atau Tays Bakers (TAYS) pada awal tahun ini.
Kerja sama itu, demikian disampaikan manajemen GK Hebat, untuk mendorong pasar ritel dalam bentuk ambassadorship dan co-branding untuk produk snack TRICKS. Produk tersebut bisa ada dalam paket makanan Garuda Indonesia, karena TAYS sebelumnya sudah bekerja sama dengan anak usaha Garuda yang mengelola katering.
"Sebelumnya, TAYS juga telah menjalin kerja sama dengan PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS) selama satu tahun terakhir di mana TAYS menyediakan produk TRICKS kepada Aerofood ACS untuk keperluan distribusi di berbagai maskapai penerbangan yang menggunakan jasa Aerofood ACS," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (17/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi kerja sama itu telah terjalin sebelum TAYS bekerja sama dengan GK Hebat," imbuhnya.
Sementara untuk produk TRICKS bergambar wajah Kaesang Pangarep , GK Hebat memiliki perjanjian dengan TAYS untuk tidak menjual produk TRICKS ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak ada andil GK Hebat juga dalam negosiasi dengan Garuda Indonesia maupun anak usahanya yakni Aerofood ACS.
PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat, merupakan perusahaan akselerator UMKM yang didirikan oleh Kaesang Pangarep pada November 2019. Tujuannya untuk produk UMKM agar naik kelas dan dapat bersaing dengan berbagai merek internasional.
GK Hebat bertujuan menjadikan produk lokal sebagai produk unggulan serta menyadarkan masyarakat bahwa Indonesia memiliki peluang usaha yang tinggi pada bidang kuliner.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini