Kumparan Logo

Kalah Kasasi dan Harus Bayar 1,1 Ton Emas Batangan, Antam Buka Suara

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam buka suara setelah kalah kasasi melawan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. PT Antam diharuskan menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan ke Budi Said.

Putusan tersebut termuat dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut diketok pada 29 Juni 2022. "Kabul," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/7). Majelis hakim perkara ini diketuai Maria Anna Samiyati dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Corporate Secretary Division Head ANTAM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, saat ini pihaknya menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik,” ujar Faisal kepada kumparan.

Faisal menyebut ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi.

Gugatan ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.

Dalam gugatannya, Budi menuntut PT Antam dkk membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan atau uang yang senilai yang disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam.

Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikali 1.136 kg, maka nilainya menjadi 1.109.872.000.000.

Dalam gugatan tersebut, ada lima orang yang duduk sebagai tergugat. Selain PT Antam, ada juga Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam; Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam; Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer; dan Eksi Anggraeni.

Sebelum kasasi, dalam pengadilan tingkat pertama, Budi Said dimenangkan melawan PT Antam dkk. Putusannya sebagaimana tertera di atas, ditambah dengan PT Antam dan Eksi membayar uang paksa Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi.

Namun pada saat banding, Budi Said kalah dari PT Antam dkk. Putusan hakim banding membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Budi Said tak menyerah dan mengajukan gugatan di tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.