Kalangan Pengusaha Tanggapi Positif Revisi UU KPK

18 September 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan Rakornas Properti 2019 Kadin Indonesia di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Rakornas Properti 2019 Kadin Indonesia di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai sebuah langkah positif. Khususnya untuk mengawasi proyek-proyek yang akan dibangun oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, pengesahan Revisi UU KPK ini akan memperlancar proyek-proyek yang akan dibangun pemerintah. Apalagi pemerintah akan memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur.
“Positif lah orang kita, apa-apa jangan berpikiran negatif,” ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Rosan, pengesahan Revisi UU KPK ini menjadi sebuah hal yang positif karena memberikan kepastian hukum.
“Saya rasa dari kita kan dunia usaha dengan adanya kepastian menjadi lebih baik lah,” ucapnya.
Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Wikimedia Commons/Marwan Mohamad
Rosan menuturkan, pengesahan Revisi UU KPK dinilai kalangan pengusaha sudah sangat baik. Karena isi dan poin yang ada di dalamnya sudah mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak dari mulai legislatif, eksekutif bahkan internal KPK.
ADVERTISEMENT
“Semua sudah melalui pembahasan yang panjang dan kita dari dunia usaha ini menjadikan suatu kepastian yang lebih baik, Insyallah pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi lebih berkembang,” jelasnya.
Namun di sisi lain, keputusan yang sudah disahkan DPR ini dianggap sejumlah pihak sebagai upaya melemahkan KPK dalam memberangus tindak pidana korupsi.
Poin yang disebut akan melemahkan itu yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK yang menjadi ASN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna.
KPK langsung membentuk tim transisi. Nantinya tim ini untuk mengkaji Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa 17 September 2019.
ADVERTISEMENT