Kaleidoskop 2021: Investasi Miras Dibuka di 4 Provinsi, Akhirnya Dibatalkan

31 Desember 2021 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik miras oplosan ilegal di Jabar diciduk Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik miras oplosan ilegal di Jabar diciduk Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi/kumparan
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2021 masyarakat sempat dibuat gaduh karena adanya rencana kebijakan peluang investasi miras atau industri minuman beralkohol. Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah kaleidoskop perjalanan kebijakan minuman keras atau miras di Indonesia pada tahun 2021:
Aturan Izin Investasi Industri Miras
Aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja membuka peluang investasi pabrik minuman keras di 4 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Peraturan itu tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja, yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Adapun latar belakang munculnya kebijakan izin investasi industri minuman keras ini disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, karena adanya faktor kearifan lokal di sejumlah Provinsi, di mana minuman keras menjadi salah satu pilar ekonomi UMKM.
Bahlil Lahadalia usai dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Bahlil mencontohkan di NTT ada produk minuman keras tradisional bernama Sopi, sementara di Bali ada Arak Bali. Menurutnya, dua produk itu apabila dikelola secara profesional oleh UMKM dan industri dapat menjadi komoditas ekspor yang mampu menggerakkan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Menuai Kecaman Keras dari Berbagai Elemen
Kebijakan izin investasi miras tersebut sempat menuai kecaman keras dari pelbagai elemen, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan tidak ada alasan untuk melegalkan minuman keras karena barang tersebut haram. Selain itu, menurutnya minuman keras adalah sumber kriminalitas dan kekerasan.
Selain KH Cholil Nafis, tokoh Nahdiyin lain yang juga mengecam kebijakan tersebut adalah Said Aqil Siroj. Said mengatakan dalam Al Quran jelas minuman keras diharamkan, oleh karena itu pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya kebijakan izin investasi miras tersebut.
“Harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Said Aqil Siroj, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
Penolakan atas kebijakan izin investasi miras juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak, kata Saleh, Minggu (28/2).
Senada dengan PAN, Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) juga menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan Perpres tersebut akan mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 hanya karena alasan ekonomi saja.
“Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa,” ungkap Jazuli, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi Batalkan Rencana Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi akhirnya membatalkan rencana izin investasi minuman beralkohol. Jokowi mengakui pembatalan ini dilakukan setelah menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta dua ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam peresmian gedung Kantor DMI. Foto: Dok. Istimewa
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden dalam keterangan resmi Presiden, Selasa (2/3).