Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kaleidoskop 2021: Penolakan PPN Sembako hingga Pajak Fasilitas Kantor
30 Desember 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun RUU HPP mulai dibahas di Komisi XI pada tanggal 28 Juni 2021 dengan melaksanakan Raker bersama Menteri Keuangan dan Menkumham dengan agenda membentuk Panja.
Namun selama pembahasan RUU HPP di DPR RI, rapat tersebut sering kali dilakukan secara internal atau tertutup untuk publik. Padahal biasanya panja pembahasan RUU lainnya dilakukan terbuka dan bisa diakses di channel Youtube DPR RI.
PPN Sembako
Pembahasan RUU HPP baru dilakukan secara terbuka ketika para media mendapatkan draf beleid tersebut. Salah satunya rencana pemerintah untuk mengeluarkan bahan pokok atau sembako dan sekolah dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara ke publik. Ia menjelaskan, PPN sembako yang akan dikenakan adalah produk tertentu yang bukan dikonsumsi banyak masyarakat, seperti beras shirataki dan daging wagyu. Sri Mulyani bahkan sampai terjun langsung ke pasar tradisional dan menjelaskan ke pedagang mengenai PPN sembako tersebut.
Adapun dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dari saat ini sebesar 10 persen. Selanjutnya, tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5 persen hingga 15 persen untuk produk dan jasa tertentu.
Tarif PPh Naik Jadi 35 Persen untuk Orang Tajir
ADVERTISEMENT
Selain menaikkan tarif PPN, pemerintah juga menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Dalam UU HPP, pemerintah juga memutuskan menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta akan dikenakan tarif 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan 25 persen, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan 35 persen.
ADVERTISEMENT
PPh Badan Tetap 22 Persen
Sementara itu Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Dalam draf RUU HPP, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini, sebesar 22 persen.
Keputusan itu cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9), penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen masih tertulis di dalam materi.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan di tahun depan, tarif PPh Badan disebutkan akan turun kembali menjadi 20 persen.
ADVERTISEMENT
Pajak Karbon
Dalam UU HPP ini, pemerintah juga mengatur mengenai pajak karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan senilai Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
Tax Amnesty Jilid II
Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty jilid II', yaitu program bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Adapun program Tax Amnesty jilid II ini akan diimplementasikan secara online selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Fasilitas Kantor untuk Para Bos Kena Pajak
Tak hanya itu, lewat UU HPP, pemerintah juga mengenakan pajak atas fasilitas kantor alias pajak natura. Aturan ini sempat menjadi polemik karena banyak pihak yang mengira bahwa semua fasilitas kantor yang diterima karyawan akan dikenai pajak.
ADVERTISEMENT
Meski demikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan bahwa pajak natura hanya akan dikenakan pada pekerja dengan level tertentu yang mendapatkan fasilitas mewah dari kantor.