Kalkulator 3T LPS untuk Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Bank

18 November 2021 9:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank, meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank, meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Foto: Shutterstock
Tabungan menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan kestabilan finansial maupun mewujudkan tujuan di masa depan. Mulai dari untuk biaya pendidikan, pernikahan, membeli rumah, hingga bekal hari tua.
Menyimpan uang di bank pun jadi salah satu pilihan yang paling aman dan nyaman bagi kebanyakan orang. Namun kekhawatiran tentu tetap ada, misalnya saat bank tempat kita menyimpan uang terancam bangkrut atau tutup. Bagaimana nasib tabungan kita?
Sebagai bagian dari usaha untuk melindungi kepercayaan dan meningkatkan rasa nyaman nasabah perbankan, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank, meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pembentukan ini juga sebagai solusi agar masyarakat tidak perlu khawatir lagi saat bank terpaksa ditutup atau bangkrut karena LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Meski begitu, ada syarat-syarat yang harus dipahami untuk penjaminan simpanan yang berlaku lewat 3T LPS, di antaranya:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Selain itu, LPS juga berinisiatif mengembangkan aplikasi simulasi Kalkulator 3T LPS yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak. Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan dan di mana saja melalui website resmi LPS di sini.
Tampilan Kalkulator 3T LPS. Foto: Dok. LPS
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 adalah Rp2,04 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,67 triliun atau 81,8 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank.
Selain itu terdapat Rp370 miliar atau sebesar 18,2 persen milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Lebih lanjut lagi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,7 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).
Maka dengan hadirnya kalkulator 3T, LPS berharap masyarakat dapat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah. Sehingga meski bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut dan kemudian dilikuidasi, maka simpanan nasabah dapat dibayarkan LPS karena telah sesuai dengan syarat 3T.
kalkulator 3T LPS. Foto: Dok. LPS
LPS melalui program sosialisasinya juga mengimbau nasabah agar lebih cermat terkait tawaran bunga tinggi maupun tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan oleh sejumlah bank. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan