Kampus Tak Lagi Diprioritaskan Kelola Tambang Minerba, tapi Penerima Manfaat

17 Februari 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Menteri Hukum Supratman Andi Atas saat konferensi pers RUU Minerba di kompleks parlemen, Senin (17/2/2025). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Menteri Hukum Supratman Andi Atas saat konferensi pers RUU Minerba di kompleks parlemen, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan perguruan tinggi atau kampus tidak akan diberikan prioritas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Namun, kampus nantinya akan menjadi penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu merupakan substansi RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat kedua di Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2).
Dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan DIM RUU Minerba hari ini, Senin (17/2), seluruh peserta rapat menyetujui substansinya untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Setelah melalui rapat panitia kerja (panja) RUU Minerba yang dilakukan secara intensif pada 12-15 Februari 2025, terdapat pergeseran makna pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, menjadi diberikan kepada badan usaha terlebih dahulu. Sementara perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang ini tidak memberikan (IUP) automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," jelas Bahlil saat konferensi pers di DPR, Senin (17/2).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
Pada implementasinya, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan semacam dana penelitian atau riset kepada kampus. Bahkan, bisa juga memberikan manfaat berupa beasiswa.
Bahlil menegaskan RUU Minerba ini akan tetap menghormati independensi kampus sebagai institusi pendidikan, tetapi tetap memberikan peluang kampus mendapatkan pendanaan lebih dari pengelolaan pertambangan.
"Kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," jelas Bahlil.
ADVERTISEMENT
"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal jariyah, masa apa sih kita harus larang gitu," tambahnya.
Bahlil menjelaskan kebijakan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dia tidak merinci kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Sebab, RUU Minerba juga baru akan disahkan besok.
"Prinsipnya adalah itu dua hal yang berbeda, antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa, itu pun bagi yang mau, kan tidak semua kampus mau menerima itu," tutur Bahlil.