Kantor Pajak Buka 15 Juni, Daftar NPWP dan Urus EFIN Masih Harus Online

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan membuka kembali layanan pajak mulai Senin, 15 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Namun demikian, belum seluruh layanan bisa dilakukan secara tatap muka oleh otoritas pajak. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga mengurus Electronic Filing Identification Number (EFIN) belum bisa dilakukan secara tatap muka.
“Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Dia melanjutkan, wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web Ditjen Pajak, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.
Alamat KPP beserta email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja.
“Masyarakat atau wajib pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut layanan di kantor pajak yang belum bisa dilakukan secara tatap muka:
Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id).
Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), dilakukan melalui email KPP.
Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak).
VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.
