Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kantor Pajak Tutup Mulai Besok, Akses Layanan Bisa Lewat M-Pajak hingga Coretax
27 Maret 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tutup mulai tanggal 28 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025," tulis unggahan DJP lewat instagram resminya, Kamis (27/3).
Kantor Pelayanan Pajak mulai aktif kembali pada tanggal 8 April 2025. Sehubungan Kantor Pajak yang ditutup, DJP Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk mengakses website Coretax, e-filling, M-Pajak, dan Situs Pajak untuk mendapat akses layanan perpajakan seperti biasa.
"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal," tulis DJP Kemenkeu.
Di momen cuti bersama Idulfitri 2025 ini, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025, dari sebelumnya 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan keputusan ini diambil karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang hingga 7 April 2025 dikhawatirkan dapat menghambat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
Dengan kebijakan ini, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal tetap dapat melakukannya hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi administratif. Ketentuan lengkap mengenai perpanjangan ini dapat diakses di landas.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sehingga dapat dilakukan hingga 11 April 2025. Adapun PPh 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh.