Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 317 M
29 Maret 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Yunirwansyah, menjelaskan negara mengalami kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp 317.598.145.750 atas kasus TB.
"Kerugian negara Rp 317.598.145.750. Ini adalah kerugian negara terbesar yang ditangani DJP," kata Yunirwansyah kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Adapun pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014. Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner) dari PT UP.
Pada tahun tersebut, PT UP menjual aset dengan nilai USD 120 juta. Hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari wibowo menjelaskan, TB melancarkan aksinya bersama dengan LS, IS, dan HS. Saat ini, LS dan IS sudah berstatus sebagai tersangka, sementara HS sudah meninggal dunia.
"Terhadap tersangka yang diserahkan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kejaksaan akan mempersiapkan surat dakwaan dan seluruh administrasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Supaya segera diadili dan diperiksa sesuai dengan undang-undang yang ada," imbuhnya.
Adapun tersangka TB dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan bahkan sempat melarikan diri ke luar negeri, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Sejumlah aset yang dimiliki tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank.
TB dikenai pasal pidana di bidang perpajakan dan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).