Kanwil DJP Jaktim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,5 M ke Kejaksaan

9 Desember 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dok: Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dok: Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur pada Selasa (5/12) lalu telah menyerahkan 1 orang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Motif yang dilakukan tersangka diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya
"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.534.693.255," tulis DJP dalam rilis resmi dikutip Sabtu (9/11).
Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara yang lokasi usahanya bertempat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.
ADVERTISEMENT
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim PPNS telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar DJP.