Kapal Coast Guard China Kawal Maling Ikan di Natuna, RI Protes Keras

30 Desember 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi disela-sela Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-52 di Bangkok, Thailand. Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi disela-sela Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-52 di Bangkok, Thailand. Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri Indonesia
ADVERTISEMENT
Beredar video yang menunjukkan kehadiran kapal-kapal ikan asing di perairan Natuna. Bahkan kapal coast guard China turut mengawal kapal-kapal ikan dari negaranya yang mencuri di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Herman, Ketua Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, menuturkan bahwa anggota kelompoknya pada 26 Oktober 2019 sempat diusir oleh kapal coast guard China. Padahal sedang berada di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan data Automatic Identification System (AIS) pada 28 Desember 2019, kapal coast guard China yang mengawal kapal ikan asing berada sekitar 3.8 Nautical Miles dari Garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Malaysia.
Kapal coast guard China mengusir nelayan Indonesia di perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
Buntut dari kejadian ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memanggil Dubes Republik Rakyat China (RRC) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
"Pada Senin (30/12), hasil rapat antar kementerian di Kemenlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRC di perairan Natuna," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
Kemlu juga menyatakan, ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRC sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRC. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRC karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016."
RRC, Kemlu melanjutkan, adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.
"Dubes RRC mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," tutur Kemenlu.
"Kemenlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI," tutup pernyataan Kemlu.
ADVERTISEMENT